Minggu, 05 Mei 2013


Pacaran dalam Kacamata Islam

Di zaman yang sudah gila ini sering sekali kita jumpai orang-orang yang berpacaran dijalanan dan dimana-mana, apalagi anak-anak sekolah atau para remaja. Seolah - olah sudah menjadi tradisi, menjadi kebiasaan, bahkan menjadi kebutuhan. Tidak berpacaran dianggap tabu dan menjadi aib. Pandangan “anak muda tidak berpacaran = tidak laku”. Dan ada yang membuat alasan lebih logis, pacaran dikatakan sebagai wahana penjajakan terhadap calon pendamping. Pacaran hanyalah istilah yang dibuat untuk melegalkan hubungan dua orang lawan jenis yang bukan muhrimnya. Pacaran tidak ada keresmian, secara hukum Negara maupun hukum Agama. Jadi pacaran tidak ada aturan yang mengikat atau hukum yang mengikat antara keduanya. Kapan saja, di mana saja pasangan bisa berpisah tanpa beban dan tanpa aturan.
Dimulai dari ketika hati sudah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, apa akibatnya?  Dahsyat ! Yang diingat hanya dia, dia dan dia. Ingin selalu dekat dengan dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan yang sedang jatuh cinta sampai rela mengorbankan apa saja demi cinta, semua itu dilakukan agar si dia tambah cinta. Sampai akhirnya “jadian yuk” !
Sebenarnya bagaimana hukum pacaran dalam islam? Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Ada yang mengatakan jika pacaran itu halal, padahal jelas tidak halal karena tidak ada hadits yang berbunyi “Barang siapa yang menjalin kasih sebelum menikah dengan makhluk yang bukan muhrimnya akan mendapat pahala”. Ada pula yang mengatakan bahwa pacaran itu tidak bisa sepenuhnya dikatakan haram karena didalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist, tidak ditemukan dalil yang berbunyi “Dan janganlah kamu sekalian menjalin hubungan kasih sebelum menikah”. Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti. Lalu bagaimana dengan yang mengatakan syubhat? Apa itu syubhat? Syubhat adalah sesuatu yang belum jelas halal haramnya, namun WAJIB kita hindari agar tidak terjebak kepada sesuatu yang diharamkan.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Jika kita melihat gaya pacaran yang dilakukan anak muda, khususnya remaja pada jaman sekarang lalu dikaitkan dengan hukum – hukum islam, jelas HARAM ! Mengapa ? Berikut alasannya :
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. Seperti dalil berikut ini :

Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ   

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, ayat 32)
Lalu apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu ?
Diantaranya, saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Berarti termasuk aktivitas PACARAN.
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim). Dalil di atas kemudian juga diperkuat oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut :
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Hadirin yang dirahmati Allah,
Apakah boleh mempunyai perasaan suka terhadap lawan jenis? Bukankah itu fitrah? Ya itu benar! Siapa yang bilang tidak boleh? Tapi APAKAH SARANANYA HARUS DENGAN PACARAN? Apakah perwujudan cinta itu hanya berarti kasmaran saja? Tentu tidak ! Sarana yang terbaik adalah simpan rasa itu, tata dengan rapi dan ekspresikan dengan cara yang halal, yaitu menikah. Kalau belum siap menikah? Ya, jangan main api. Lebih baik ‘main air’ saja biar sejuk. Gimana ‘main air’- nya?
1. Jaga pergaulan. Bukan berarti tidak boleh bergaul dengan laki – laki, tetapi JAGA  
PANDANGAN. (bukan berarti nunduk terus)
2. Apabila menyukai lawan jenis, CUKUP SAMPAI TAHAP SIMPATI. Jaga hati. Apabila tidak
    tahan, jauhi diri dari orang yang kita sukai.
3. Banyak ikut kegiatan untuk mengalihkan diri. Kurangi interaksi yang kurang jelas dengan
    lawan jenis. Tapi harap ingat, di setiap tempat kita pasti selalu bertemu dengan lawan jenis.
   Jadi SOLUSI UTAMA MEMANG MENJAGA DIRI.
4. Perbanyak teman (yang sejenis) dan cobalah untuk terbuka dengan teman itu. Jadi kamu
    tidak merasa kesepian. Hanya akal – akalan si setan jika kamu merasa punya teman laki – 
    laki lebih menyenangkan daripada  teman perempuan atau sebaliknya.
5. Masih tidak kuat dan tetap ingin pacaran? Ya silakan saja. Tapi tanggung resikonya. Harap
    diketahui, API NERAKA ITU PANAS, MESKI DI MUSIM HUJAN. DOSA BESAR ITU  
    AWALNYA DARI KUMPULAN DOSA KECIL.
    "Barang yang mahal adalah yang selalu terjaga, jadi jaga kehormatanmu dan  
    pertahankanlah.”
Kesimpulannya adalah hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM. Jadi, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.