Pacaran dalam Kacamata Islam
Di zaman yang sudah gila ini sering sekali kita jumpai
orang-orang yang berpacaran dijalanan dan dimana-mana, apalagi anak-anak
sekolah atau para remaja. Seolah - olah sudah menjadi tradisi, menjadi
kebiasaan, bahkan menjadi kebutuhan. Tidak berpacaran dianggap tabu dan menjadi
aib. Pandangan “anak muda tidak berpacaran = tidak laku”. Dan ada yang membuat
alasan lebih logis, pacaran dikatakan sebagai wahana penjajakan terhadap calon
pendamping. Pacaran hanyalah istilah yang dibuat untuk melegalkan hubungan dua
orang lawan jenis yang bukan muhrimnya. Pacaran tidak ada keresmian, secara
hukum Negara maupun hukum Agama. Jadi pacaran tidak ada aturan yang mengikat
atau hukum yang mengikat antara keduanya. Kapan saja, di mana saja pasangan
bisa berpisah tanpa beban dan tanpa aturan.
Dimulai dari ketika
hati sudah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, apa akibatnya? Dahsyat ! Yang diingat hanya dia, dia dan
dia. Ingin selalu dekat dengan dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan yang sedang
jatuh cinta sampai rela mengorbankan apa saja demi cinta, semua itu dilakukan
agar si dia tambah cinta. Sampai akhirnya “jadian yuk” !
Sebenarnya
bagaimana hukum pacaran dalam islam? Memang
larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin
itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat
menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Ada yang mengatakan jika pacaran itu halal, padahal jelas
tidak halal karena tidak ada hadits yang berbunyi “Barang siapa yang menjalin
kasih sebelum menikah dengan makhluk yang bukan muhrimnya akan mendapat
pahala”. Ada pula yang mengatakan bahwa pacaran itu tidak bisa sepenuhnya dikatakan
haram karena didalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist, tidak ditemukan dalil yang
berbunyi “Dan janganlah kamu sekalian menjalin hubungan kasih sebelum menikah”.
Namun, dalam dunia dakwah islam,
larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti. Lalu bagaimana dengan yang
mengatakan syubhat? Apa itu syubhat? Syubhat adalah sesuatu yang belum jelas
halal haramnya, namun WAJIB kita hindari agar tidak terjebak kepada sesuatu
yang diharamkan.
Hadirin yang dimuliakan
Allah,
Jika
kita melihat gaya pacaran yang dilakukan anak muda, khususnya remaja pada jaman
sekarang lalu dikaitkan dengan hukum – hukum islam, jelas HARAM ! Mengapa ?
Berikut alasannya :
Telah
sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan
zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. Seperti dalil berikut ini :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
"Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, ayat 32)
Lalu apa
saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu ?
Diantaranya,
saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan,
berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Berarti termasuk aktivitas
PACARAN.
Dari Ibnu
Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak
Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat
(dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya
hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan
Imam Muslim). Dalil di atas kemudian juga diperkuat oleh beberapa hadits
dan ayat Al-Qur'an berikut :
"Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Hadirin yang dirahmati Allah,
Apakah boleh
mempunyai perasaan suka terhadap lawan jenis? Bukankah itu fitrah? Ya itu
benar! Siapa yang bilang tidak boleh? Tapi APAKAH SARANANYA HARUS DENGAN
PACARAN? Apakah perwujudan cinta itu hanya berarti kasmaran saja? Tentu tidak !
Sarana yang terbaik adalah simpan rasa itu, tata dengan rapi dan ekspresikan
dengan cara yang halal, yaitu menikah. Kalau belum siap menikah? Ya, jangan
main api. Lebih baik ‘main air’ saja biar sejuk. Gimana ‘main air’- nya?
1. Jaga pergaulan. Bukan berarti tidak boleh bergaul dengan laki – laki, tetapi JAGA
1. Jaga pergaulan. Bukan berarti tidak boleh bergaul dengan laki – laki, tetapi JAGA
PANDANGAN. (bukan
berarti nunduk terus)
2. Apabila menyukai lawan jenis, CUKUP SAMPAI TAHAP SIMPATI. Jaga hati. Apabila tidak
2. Apabila menyukai lawan jenis, CUKUP SAMPAI TAHAP SIMPATI. Jaga hati. Apabila tidak
tahan, jauhi diri dari orang yang kita sukai.
3. Banyak ikut kegiatan untuk mengalihkan diri. Kurangi interaksi yang kurang jelas dengan
3. Banyak ikut kegiatan untuk mengalihkan diri. Kurangi interaksi yang kurang jelas dengan
lawan jenis. Tapi harap ingat, di setiap tempat kita pasti selalu
bertemu dengan lawan jenis.
Jadi SOLUSI UTAMA MEMANG MENJAGA DIRI.
4. Perbanyak teman (yang sejenis) dan cobalah untuk terbuka dengan teman itu. Jadi kamu
4. Perbanyak teman (yang sejenis) dan cobalah untuk terbuka dengan teman itu. Jadi kamu
tidak merasa kesepian. Hanya akal – akalan si setan jika kamu merasa
punya teman laki –
laki lebih menyenangkan daripada
teman perempuan atau sebaliknya.
5. Masih tidak kuat dan tetap ingin
pacaran? Ya silakan saja. Tapi tanggung resikonya. Harap
diketahui, API NERAKA ITU PANAS, MESKI DI MUSIM HUJAN. DOSA BESAR ITU
AWALNYA DARI KUMPULAN DOSA KECIL.
"Barang yang mahal adalah yang selalu terjaga, jadi jaga
kehormatanmu dan
pertahankanlah.”
Kesimpulannya adalah hukum
PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM.
Jadi, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.